Sama-sama kita ketahui bahwa jenazah yang meninggal karena dibunuh, kecelakaan dan penyebab lainnya mendapat visum dari dokter baik lahir maupun batin
Sama-sama kita ketahui bahwa jenazah yang meninggal karena dibunuh, kecelakaan dan penyebab lainnya mendapat visum dari dokter baik lahir maupun batin. Visum sendiri dimungkinkan dengan cara dibedah dada dan anggota tubuh lainnya, padahal hal ini terlarang. Bolehkah kita diam dan tidak berjuang untuk mengubah aturan semacam ini?
Tidak diperbolehkan, untuk membatasi kemungkinan-kemungkinan lain, maka perlu adanya usaha-usaha melalui lembaga perundang-undangan guna meluruskan masalah ini.
Dasar dalilnya :
Al-Asybah Wannadloir, hal. 107
Bughyatul Mustarsyidin, hal. 251
Wallahua'lam
Sumber: PP. Nurul Huda
Image From: pixabay.com
Tidak diperbolehkan, untuk membatasi kemungkinan-kemungkinan lain, maka perlu adanya usaha-usaha melalui lembaga perundang-undangan guna meluruskan masalah ini.
Dasar dalilnya :
Al-Asybah Wannadloir, hal. 107
لا ينكر المختلف عليه وإنما ينكر المجمع عليه
Tidak perlu diingkari hal yang masih dipertentangkan (muktalaf alaih) namun perlu di ingkari hal yang sudah menjadi kesempatan (mujma’ alaih) yang dilanggar.Bughyatul Mustarsyidin, hal. 251
ولا يجوز لأحد التقاعد عن ذالك والتغافل عنه وإن علم أنه لايفيد
Tidak boleh bagi seseorang diam diri terhadap hal tersebut (kemungkaran) dan melupakan dirinya, meskipun diketahui tidak akan bertindak sia-siaWallahua'lam
Sumber: PP. Nurul Huda
Image From: pixabay.com
KOMENTAR